Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak dari setiap nilai tambah atas konsumsi umum dalam negeri. Adapun dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
UU
No. 8 Tahun 1983, berlaku 1 April 1985.
UU
No. 11 Tahun 1994, berlaku 1 Januari 1995.
UU No. 18 Tahun 2000, berlaku 1 Januari 2001.
UU No. 42 Tahun 2009, berlaku 1 April 2010.
UU No. 18 Tahun 2000, berlaku 1 Januari 2001.
UU No. 42 Tahun 2009, berlaku 1 April 2010.
UU
No. 8 Tahun 1983, berlaku 1 April 1985 karena pada tahun 1984 UU ini belum siap
untuk di terapkan oleh Direktorat Jendral Pajak dan para pengusaha Indonesia
sehingga baru dapat diberlakukan pada tahun 1985. Setelah mengalami reformasi
perpajakan yang di tandai dengan terciptanya UU No. 8 Tahun 1983, UU ini
mengalami perubahan sebanyak 3 kali dan perubahan yang terakhir dilaksanakan
pada tahun 2009 dengan UU No. 42 Tahun 2009. Pembaharuan dalam UU Perpajakan tersebut
tidak akan terhenti dan harus diperbaharui 5 tahun sekali, karena tidak sesuai
dengan perkembangan zaman yang ada .
UU
PPN, PPnBM dan PTLL yang berlaku sekarang adalah UU No. 8 Tahun 1983 yang telah
berapa kali diubah dengan UU No. 42 Tahun 1984 atau UU yang berlaku sekarang
adalah UU PPN 1984. Hal ini dikarenakan sesuai UU No. 8 Tahun 1983 disebutkan bahwa UU ini adalah
UU PPN 1984 dan ternyata di UU PPN 1984 pasal 20 ini belum pernah ada perubahan
sejak 1984. UU PPN 1984, menyangkut 2 jenis pajak yaitu UU PPN dan UU PPnBM.
Adapun sebab penggabungan 2 jenis pajak tersebut, yaitu :
1. UU
PPN dan UU PPnBM menyangkut Subyek pajak yang sama yaitu Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
2. UU
PPN dan UU PPnBM menyangkut Obyek pajak yang sama yaitu Obyek Kena Pajak, dapat
berupa Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak
berwujud.
Adapun
sejarah Pajak Pertambahan Nilai, dahulu
Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Pembangunan I yang berlaku pada 1 Juni
1947 berdasarkan UU 14 Tahun 1947. Kemudian berdasarkan UU PPN 1951 menjadi
Pajak Peredaran yang berlaku pada 1 Januari 1951, serta bedasarkan UU No. 32
Tahun 1956, menjadi Pajak Daerah (Pajak Restoran, dll). Dalam penerapan UU PPN
1951 terdapat beberapa kelemahan, yaitu:
1. Sudah
sering diubah sehingga sulit dipahami dan dilaksanakan.
2. Menganut
dualisme system pemungutan pajak :
·
Self assessment system bagi WP yang mampu
pembukuan.
·
Official assessment system bagi WP non
pembukuan.
3. Menganut tarif majemuk (multiple rate).
4. Dalam pelaksanaanya menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersifat kumulatif) sehingga tidak netral baik dalam perdagangan di dalam negeri maupun internasional.
4. Dalam pelaksanaanya menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersifat kumulatif) sehingga tidak netral baik dalam perdagangan di dalam negeri maupun internasional.
Karena
adanya kelamahan pada UU PPN 1951 tersebut kemudian dibenahi dengan adanya
Reformasi sistem perpajakan nasional 1983. Pada reformasi sistem perpajakan
nasional tersebut UU PPN 1951 diganti dengan
UU No. 8 Tahun 1983 yang berlaku mulai 1 April 1985 atau disebut juga UU
PPN 1984.
Penulis : Chandra Laksana
Penulis : Chandra Laksana
0 komentar:
Posting Komentar