Sabtu, 02 Juni 2012

Definisi Pajak Pertambahan Nilai


        
      Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak dari setiap nilai tambah atas konsumsi umum dalam negeri. Adapun dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
                UU No. 8 Tahun 1983, berlaku 1 April 1985.
        UU No. 11 Tahun 1994, berlaku 1 Januari 1995. 
        UU No. 18 Tahun 2000, berlaku 1 Januari 2001.
                UU No. 42 Tahun 2009, berlaku 1 April 2010.

            UU No. 8 Tahun 1983, berlaku 1 April 1985 karena pada tahun 1984 UU ini belum siap untuk di terapkan oleh Direktorat Jendral Pajak dan para pengusaha Indonesia sehingga baru dapat diberlakukan pada tahun 1985. Setelah mengalami reformasi perpajakan yang di tandai dengan terciptanya UU No. 8 Tahun 1983, UU ini mengalami perubahan sebanyak 3 kali dan perubahan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2009 dengan UU No. 42 Tahun 2009. Pembaharuan dalam UU Perpajakan tersebut tidak akan terhenti dan harus diperbaharui 5 tahun sekali, karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang ada .
            UU PPN, PPnBM dan PTLL yang berlaku sekarang adalah UU No. 8 Tahun 1983 yang telah berapa kali diubah dengan UU No. 42 Tahun 1984 atau UU yang berlaku sekarang adalah UU PPN 1984. Hal ini dikarenakan sesuai UU No.  8 Tahun 1983 disebutkan bahwa UU ini adalah UU PPN 1984 dan ternyata di UU PPN 1984 pasal 20 ini belum pernah ada perubahan sejak 1984. UU PPN 1984, menyangkut 2 jenis pajak yaitu UU PPN dan UU PPnBM. Adapun sebab penggabungan 2 jenis pajak tersebut, yaitu :
     1. UU PPN dan UU PPnBM menyangkut Subyek pajak yang sama yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP).
     2. UU PPN dan UU PPnBM menyangkut Obyek pajak yang sama yaitu Obyek Kena Pajak, dapat berupa Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak berwujud.

            Adapun sejarah Pajak Pertambahan Nilai,  dahulu Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Pembangunan I yang berlaku pada 1 Juni 1947 berdasarkan UU 14 Tahun 1947. Kemudian berdasarkan UU PPN 1951 menjadi Pajak Peredaran yang berlaku pada 1 Januari 1951, serta bedasarkan UU No. 32 Tahun 1956, menjadi Pajak Daerah (Pajak Restoran, dll). Dalam penerapan UU PPN 1951 terdapat beberapa kelemahan, yaitu:
      1. Sudah sering diubah sehingga sulit dipahami dan dilaksanakan.
   2.    Menganut dualisme system pemungutan pajak :
·        Self assessment system bagi WP yang mampu pembukuan.
·        Official assessment system bagi WP non pembukuan.

         3. Menganut tarif majemuk (multiple rate).
    4. Dalam pelaksanaanya menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersifat kumulatif)  sehingga tidak netral baik dalam perdagangan di dalam negeri maupun internasional.

            Karena adanya kelamahan pada UU PPN 1951 tersebut kemudian dibenahi dengan adanya Reformasi sistem perpajakan nasional 1983. Pada reformasi sistem perpajakan nasional tersebut UU PPN 1951 diganti dengan  UU No. 8 Tahun 1983 yang berlaku mulai 1 April 1985 atau disebut juga UU PPN 1984.


Penulis : Chandra Laksana

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India