Sabtu, 16 Juni 2012

Definisi Pejabat Pajak






Pejabat Pajak adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan Jurusita pajak, dan menugaskan jurusita pajak untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Pejabat Pajak Pusat :
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU PPSP pasal 2 ayat 1, yaitu Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Maka, pejabat untuk penagihan pajak pusat adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Pejabat Pajak Daerah :
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU PPSP pasal 2 ayat 2, yaitu Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Maka, pejabat untuk penagihan pajak daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Wewenang Pejabat Pajak :
            Sesuai dengan UU PPSP pasal 2 ayat 3, Pejabat Pajak berwenang:
a) mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b) menerbitkan :
1) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3) Surat Paksa;
4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5)   Surat Perintah Penyanderaan;
6)   Surat Pencabutan Sita;
7)   Pengumuman Lelang;
8)   Surat Penentuan Harga Limit;
9)   Pembatalan Lelang; dan
10) Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan  penagihan pajak.    

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India