Pejabat Pajak adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan Jurusita pajak, dan menugaskan jurusita pajak untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Pejabat
Pajak Pusat :
Sesuai
dengan yang diamanatkan dalam UU PPSP pasal 2 ayat 1, yaitu Menteri Keuangan berwenang
menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Maka, pejabat untuk penagihan
pajak pusat adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Pejabat
Pajak Daerah :
Sesuai
dengan yang diamanatkan dalam UU PPSP pasal 2 ayat 2, yaitu Kepala Daerah
berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Maka, pejabat untuk
penagihan pajak daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Wewenang Pejabat Pajak :
Sesuai dengan UU PPSP pasal 2 ayat
3, Pejabat Pajak berwenang:
a)
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b)
menerbitkan :
1) Surat Teguran, Surat Peringatan
atau surat lain yang sejenis;
2) Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus;
3) Surat Paksa;
4) Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan;
5)
Surat Perintah Penyanderaan;
6)
Surat Pencabutan Sita;
7)
Pengumuman Lelang;
8)
Surat Penentuan Harga Limit;
9)
Pembatalan Lelang; dan
10) Surat lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan penagihan pajak.
0 komentar:
Posting Komentar