Setiap Warga
Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat
mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajakhttp://www.pajak.go.id dengan mengklik
Petunjuk “3M” Mendaftar.
Pendaftaran NPWP
oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet
disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamathttp://www.pajak.go.id dengan
mengklik e-registration (pendaftaran
Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data
pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat
mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Tata Cara
Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP)
mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
Untuk WP Orang
Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing.
Untuk WP Orang
Pribadi Usahawan:
1. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing;
2. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk WP Badan
:
Mengisi formulir
pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi
Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
2. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
(formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat
pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir
terlampir)
4. Fotokopi
surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
5. Asli
surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
6. Fotokopi
KTP yang diberi kuasa
7. Fotokopi NPWP salah
satu pengurus (syarat tambahan)
Untuku Orang
Pribadi Karyawan :
Mengisi formulir
pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi
KTP ditambah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi
orang asing (formulir terlampir)
2. Fotokopi
KITAS/KIMS (bagi WNA)
3. Fotokopi
IKTA/IMTA (Working Permit) bagi WNA
4. Fotokopi
pemberi kerja/sponsor (bagi WNA)
5. Asli
surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
6. Fotokopi
yang diberi kuasa
Atau melalui
perusahan pemberi kerja secara kolektif dengan prosedur sbb:
1. Perusahaan
pemberi kerja membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi
karyawan dan menyerahkannya ke KPP
2. KPP
akan meneruskan nominatif tersebut ke Direktorat Informasi Perpajakan untuk
diterbitkan NPWP dan SKT
3. NPWP
dan SKT tersebut akan diserahkan ke karyawan melalui pemberi kerja.
Untuku Orang
Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas :
Mengisi formulir
pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi
KTP
2. Fotokopi
KITAS/KIMS (bagi WNA)
3. Surat
pernyataan tinggal /domisili dari ybs apabila WNA (formulir terlampir)
4. Surat
pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak
(formulir terlampir)
5. Fotokopi
kontrak sewa tempat usaha
6. Asli
surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
7. Fotokopi
yang diberi kuasa
Orang Pribadi yang diwakilkan
Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)
(untuk semua wajib pajak baru)
Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan
Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak
permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap dan tanpa biaya apapun atauGratis.
0 komentar:
Posting Komentar