Selasa, 03 Juli 2012

Tata Cara Pendaftaran melalui KPP


Setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajakhttp://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Mendaftar.

Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamathttp://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
1.     Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.     Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Untuk WP Badan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1.     Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
2.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
3.     Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
4.     Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
5.     Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
6.     Fotokopi KTP yang diberi kuasa
7.     Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)

Untuku Orang Pribadi Karyawan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1.     Fotokopi KTP ditambah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir)
2.     Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
3.     Fotokopi IKTA/IMTA (Working Permit) bagi WNA
4.     Fotokopi pemberi kerja/sponsor (bagi WNA)
5.      Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
6.      Fotokopi yang diberi kuasa

Atau melalui perusahan pemberi kerja secara kolektif dengan prosedur sbb:
1.     Perusahaan pemberi kerja membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi karyawan dan menyerahkannya ke KPP
2.     KPP akan meneruskan nominatif tersebut ke Direktorat Informasi Perpajakan untuk diterbitkan NPWP dan SKT
3.     NPWP dan SKT tersebut akan diserahkan ke karyawan melalui pemberi kerja.

Untuku Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1.     Fotokopi KTP
2.     Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
3.     Surat pernyataan tinggal /domisili dari ybs apabila WNA (formulir terlampir)
4.     Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (formulir terlampir)
5.      Fotokopi kontrak sewa tempat usaha
6.     Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
7.     Fotokopi yang diberi kuasa

Orang Pribadi yang diwakilkan
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.


Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)

Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap dan tanpa biaya apapun atauGratis.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India