Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap
dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda
meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum
dokumen itu digunakan.
|
|
DASAR HUKUM
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
|
7.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran
Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
|
ISTILAH-ISTILAH
|
|
-
|
Dokumen adalah
kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain
yang berkepentingan.
|
-
|
Benda Meterai
adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
|
-
|
Tanda tangan
adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
|
-
|
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
|
-
|
Pejabat pos
adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
|
OBJEK BEA METERAI
|
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai
adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang
bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata.
|
|
b.
|
Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
|
|
c.
|
Akta-akta yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
d.
|
Surat yang
memuat jumlah uang yaitu:
|
|
-
|
yang
menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
|
|
e.
|
Surat berharga
seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
f.
|
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, lain dan maksud semula.
|
TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
|
||
Secara umum
dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan
dokumen Negara.
|
||
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
1.
|
Dokumen yang berupa:
|
|
-
|
surat
penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat angkutan
penumpang dan barang;
|
|
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
2.
|
Segala bentuk ijazah
|
|
3.
|
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan
dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta
surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
|
|
4.
|
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas
pemerintah daerah dan bank.
|
|
5.
|
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan
lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah
dan bank.
|
|
6.
|
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern
organisasi.
|
|
7.
|
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang
tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang
bergerak di bidang tersebut
|
|
8.
|
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
|
|
9.
|
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan
nama dan bentuk apapun.
|
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
SAAT
TERUTANG
|
|
Saat terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen
yang terutang bea meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No.
13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
|
|
-
|
Dokumen yang
dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
|
-
|
Dokumen yang
dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
|
-
|
Dokumen yang
dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,
|
CARA PELUNASAN BEA METERAI
|
||
A.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
|
|
Cara
mempergunakan meterai tempel :
|
||
-
|
Meterai Tempel
direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai.
|
|
-
|
Meterai Tempel
direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
|
|
-
|
Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di
atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
|
|
-
|
Jika digunakan
lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas
semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
|
|
-
|
Pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di
atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
B.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
|
|
Cara
mempergunakan kertas meterai :
|
||
-
|
Sehelai Kertas
Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
|
|
-
|
Kertas Meterai
yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
|
|
-
|
Jika isi
dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di
atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih
tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
|
|
-
|
Jika sehelai
Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini
belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai
telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan
suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai
tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai
yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
|
|
-
|
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang
bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
C.
|
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan Mesin Teraan
|
||
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya
diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan
jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
|
||
2.
|
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai
dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan
tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan
surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea
Meterai setiap hari.
|
||
-
|
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal
sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan
meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal
15 setiap bulan.
|
||
-
|
Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2
(dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama
memenuhi persyaratan.
|
D.
|
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan Sistem Komputerisasi
|
|||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya
diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang
dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata
pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
|
|||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan
jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|||
-
|
pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar
perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
|
|||
-
|
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi
penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat
tanggal 15 setiap bulan.
|
|||
2.
|
Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai
yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan
pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
|
|||
E.
|
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi
Percetakan
|
||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya
diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
|
||
2.
|
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai
dengan teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen
yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke
Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi
Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
|
||
3.
|
Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan
nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
|
||
4.
|
Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar
Negeri
|
||
Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea
Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
|
TARIF BEA METERAI
|
1.
|
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai
berikut:
|
||
a.
|
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat
dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
|
||
b.
|
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
|
||
c.
|
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama
nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
|
||
d.
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka Pengadilan, yaitu:
|
||
-
|
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
|
||
-
|
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain selain dan tujuan semula.
|
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
-
|
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
|
|
-
|
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan
Bea Meterai Rp3.000,-
|
|
-
|
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp
6.000,-
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Sumber : http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/
|
1 komentar:
terimaksih ilmunya bermanfaat :)
Posting Komentar