Pajak penghasilan adalah
pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum
lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif,proporsional, atau regresif.
Pada akhir maret 2010 jumlah wajib pajak di
Indonesia mencapai sekitar 16 juta.
Sejarah
Pengenaan pajak
langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno,
antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai
dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak
penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai
Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika
Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada
tahun 1643,
di mana dasar pengenaan pajak adalah " a
person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di
Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and
gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah
pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and
gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting
dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun
1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan
Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return)
yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut
telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
[sunting]Pajak penghasilan
di Indonesia
Sejarah pengenaan Pajak
Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks)
pada tahun 1816,
yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang
menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode
sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara
penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak
perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakanTercatat
beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent
duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk
orang pribumi.
Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll
Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan
tanah.
Pada 1908 terdapat
Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan
yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya.
Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun
barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan
pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas
dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai
tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan
diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi
pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie
op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang
berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam
Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan
yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan
kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti
perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlahOrdonasi
pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de
Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan,
yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami
beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak
Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS.
Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana
fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925.,
khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax
holiday).
Ordonasi PPs 1925
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat
diadakannya reformasi pajak, Pada awal
tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan
dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan
untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya
Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting
1932, Staatsblad 1932, No.111) yang
dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak
penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk
Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di
Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak
perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak
terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935ditetapkanlah
Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada
majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang
mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%.
Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak
perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan namaOvergangsbelasting (Pajak
Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama
Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat
dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah
beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni
dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara
Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925,
yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah
dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983,
yakni dengan diadakannya reformasi pajak di
Indonesia.
Ketentuan
Subyek pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Subyek pajak pribadi yaitu
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia.
- Subyek pajak harta warisan belum
dibagi yaitu warisan dari seseorang
yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka
pendapatan itu dikenakan pajak.
- Subyek pajak badan badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- pembentukannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan dalam
anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional negara; dan
- Bentuk usaha tetap yaitu
bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan
berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak
penghasilan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan
tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
- Badan perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi internasional yang
ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut
dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan
usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
- Pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan
syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
Obyek pajak
Objek pajak penghasilan yaitu
setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak
Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun
asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib
pajak tersebut.
Pengertian penghasilan
dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber
tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik
mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya
yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari
penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang
PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan
dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu
usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal),
kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu
jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau
dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
[sunting]Kronologi
perubahan undang-undang
Pajak Penghasilan (disingkat PPh)
di Indonesia diatur
pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan
penjelasan pada Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya
berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah
menerapkan sistem pajak yang
ditanggung pemerintah yang diatur dalam s:Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2003 danKeputusan
Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun
pajak 2005
(sekaligus meniadakan
pajak yang ditanggung pemerintah).
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun
pajak 2006.

04:45
Chandra Laksana



0 komentar:
Posting Komentar