Penyidik Pajak adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas
penyidik
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (31) )
Tugas Penyidik adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Wewenang penyidik
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 44 jo. KEP-272/PJ/2002 Ps 9 (2))
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (31) )
Tugas Penyidik adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Wewenang penyidik
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 44 jo. KEP-272/PJ/2002 Ps 9 (2))
Wewenang Penyidik adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang tersebut di atas termasuk melakukan
penyitaan. Penyitaan tersebut dapat dilakukan, baik terhadap barang bergerak
maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga
milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Selain itu untuk melindungi bahan bukti yang ditemukan dalam
proses penyidikan, Penyidik Pajak berwenang untuk melakukan tindakan penyegelan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud di atas, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak
hukum lain.
Penyidik memberitahukan saat dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik
pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kewajiban
penyidik
(KEP-272/PJ/2002 Ps 9 (3))
(KEP-272/PJ/2002 Ps 9 (3))
Kewajiban Penyidik adalah
:
a. Penyidik Pajak sebagai penegak hukum wajib
memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi,
wewenang, serta tanggung jawabnya;
b. Penyidik Pajak wajib menunjukkan Tanda Pengenal
Penyidik Pajak dan Surat Perintah Penyidikan pada saat melakukan Penyidikan;
c. Penyidik Pajak dapat dibantu oleh petugas pajak
lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya;
d. Penyidik Pajak dalam setiap tindakan penyidikan
wajib membuat laporan dan berita acara;
e. Penyidik Pajak harus berpedoman pada kode etik
yang berlaku.
Selain itu dalam melakukan Penyidikan, Penyidik
Pajak wajib memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku,
termasuk: (KEP-272/PJ/2002 Ps
8)
a. Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap
orang yang disangka, dituntut, dan atau
dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap
orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum, tanpa ada perbedaan;
Sumber : http://tax-center.pajak.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar