Wajib Pajak
Pindah
Dalam hal WP
pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke
KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi Usahawan
Pindah tempat
tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; adalah surat keterangan
tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru
dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi non usaha
Surat keterangan
tempat tinggal baru dari lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari
pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib
Pajak Badan.
Pindah tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan tempat kedudukan
atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Tata cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan
Wajib Pajak dan PKP
1. Wajib
Pajak dan/atau PKP harus mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib
Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah secara
lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi
formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Wajib
Pajak dan/atau PKP menyerahkan Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib
Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah yang telah
diisi secara lengkap dan jelas serta di tandatangani Wajib Pajak dan/atau PKP
atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
3. Dalam
hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara
lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon
untuk dilengkapi.
4. Wajib
Pajak dan/atau PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani
oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak setelah Formulir Permohonan Perubahan Data
dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah
diisi secara lengkap.
5. Dalam
hal Wajib Pajak dan/atau PKP mengajukan pindah melalui KPP Baru, KPP Baru
meneruskan Permohonan Pindah ke KPP Lama untuk ditindaklajuti oleh KPP Lama.
6. KPP
Lama menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan secara lengkap dan diberikan kepada Wajib Pajak dan/atau
PKP terdaftar serta ditembuskan ke KPP Baru.
7. KPP
Baru menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Surat Pindah dari KPP Lama.
8. KPP
Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan/atau
SPPKP dari KPP Baru.
9. Dalam
hal Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar mengajukan permohonan perubahan data,
KPP menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
10. Setelah
menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu
paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan
konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru
dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan
Wajib Pajak.
11. Dalam
hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat
Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara
jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
12. Dalam
hal tempat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan
KPP, Kepala KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran
data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.
13. Dalam
hal KPP menerima permohonan perubahan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak
dan/atau PKP melalui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagaimana angka 9.
0 komentar:
Posting Komentar