Pendafataran
NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronic Registration)
Pendaftaran NPWP
dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui
internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat
memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui
internet:
1. Cari
situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
2. Selanjutnya
anda memilih menu e-reg (electronic registration);
3. Pilih
menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
4. Setelah
itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
5. Anda
akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama
30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut
beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi sebagai bukti anda sudah
terdaftar sebagai Wajib Pajak.
6. Tanda
tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT
sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang
tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan
SKT asli.
0 komentar:
Posting Komentar