(1) Surat Paksa diberitahukan dengan pernyataan dan
penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya
memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama
yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3)Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh
Jurusita Pajak kepada:
a.Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di
tempat lain yang memungkinkan;
b.orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang
bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c.salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang
mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan belum dibagi; atau
d.para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia
dan harta warisan telah dibagi.
(4) Surat
Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung
jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di
tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan
yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Dalam hal
Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim
Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan
bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan
yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6) Dalam hal
Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima
kuasa dimaksud.
(7) Apabila
pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4)
tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah
setempat.
(8) Dalam hal
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat
usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan
cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang
menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(9) Dalam hal
Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud
meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan
Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan
Kepala Daerah.
(10)Pejabat yang diminta bantuan wajib membantu dan
memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta
bantuan.
(11)Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa,
Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita
Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa
dianggap telah diberitahukan.
(12) Pengajuan
keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat
Paksa
Catatan: menurut UU.KUP
2007.
·
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan,
jangka waktu pelunasan pajak tertangguh satu bulan sejak tanggal SK.Keb.
[25(7)]
·
Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu
pelunasan pajak tertangguh satu bulan sejak tanggal Putusan Banding [25(5a)]
0 komentar:
Posting Komentar