Penghapusan
NPWP dan Persyaratannya
1. WP
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi
akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita
kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan
adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai
dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut
dibagi oleh para ahli waris;
4. WP
Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran
yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT,
disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa
BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP
Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Pencabutan
Pengukuhan PKP
1. PKP
pindah alamat;
2. WP
Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
3. PKP
lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Penghapusan NPWP
dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.
0 komentar:
Posting Komentar