Setiap Warga
Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat
mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajakhttp://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Mendaftar.
Pendaftaran
NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet
disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamathttp://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendaftaran
Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data
pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat
mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP
serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan
menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan
melampirkan:
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi KTP bagi penduduk
Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
1.
Fotokopi KTP bagi penduduk
Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.
Surat Keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa.
Untuk WP Badan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya,
dengan melampirkan:
1. Fotokopi Akte
Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili
dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang
pengurus efektif
3. Surat pernyataan
tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
4. Fotokopi surat
persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
5. Asli surat kuasa
dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
6. Fotokopi KTP yang
diberi kuasa
7. Fotokopi NPWP salah
satu pengurus (syarat tambahan)
Untuku Orang Pribadi
Karyawan :
Mengisi formulir
pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP ditambah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah
surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang
asing (formulir terlampir)
2. Fotokopi KITAS/KIMS
(bagi WNA)
3. Fotokopi IKTA/IMTA
(Working Permit) bagi WNA
4. Fotokopi pemberi
kerja/sponsor (bagi WNA)
5. Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya
(apabila diwakili oleh kuasa)
6. Fotokopi yang diberi kuasa
Atau melalui perusahan pemberi kerja secara kolektif dengan prosedur sbb:
1. Perusahaan pemberi
kerja membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi karyawan dan
menyerahkannya ke KPP
2. KPP akan meneruskan
nominatif tersebut ke Direktorat Informasi Perpajakan untuk diterbitkan NPWP
dan SKT
3. NPWP dan SKT tersebut
akan diserahkan ke karyawan melalui pemberi kerja.
Untuku Orang Pribadi
yang melakukan pekerjaan bebas :
Mengisi formulir
pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KITAS/KIMS
(bagi WNA)
3. Surat pernyataan
tinggal /domisili dari ybs apabila WNA (formulir terlampir)
4. Surat pernyataan
tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (formulir
terlampir)
5. Fotokopi kontrak sewa tempat usaha
6. Asli surat kuasa
dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
7. Fotokopi yang diberi
kuasa
Orang Pribadi yang diwakilkan
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus
dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)
(untuk semua wajib pajak baru)
Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama
pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara
lengkap dan tanpa biaya apapun atau Gratis.
Pendafataran NPWP dan PKP Melalui
Elektronik (Elektronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga
dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal
Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data
pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah
untuk mendapatkan NPWP melalui internet:
1. Cari situs Direktorat
Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
2. Selanjutnya anda
memilih menu e-reg (electronic registration);
3. Pilih menu “buat
account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
4. Setelah itu anda akan
masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
5. Anda akan memperoleh
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh)
hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir
Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
6. Tanda tangani formulir
registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta
persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT
sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat
kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan
ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang
Pribadi Usahawan
Pindah tempat tinggal
atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; adalah surat keterangan tempat
tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari
instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak Orang
Pribadi non usaha
Surat keterangan
tempat tinggal baru dari lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari
pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan.
Pindah tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan tempat kedudukan
atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Tata cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak dan
PKP
1. Wajib Pajak dan/atau
PKP harus mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah
atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah secara lengkap dan
jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir
tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak dan/atau
PKP menyerahkan Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau
Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah yang telah diisi secara
lengkap dan jelas serta di tandatangani Wajib Pajak dan/atau PKP atau kuasanya
kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
3. Dalam hal formulir
permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap,
Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk
dilengkapi.
4. Wajib Pajak dan/atau
PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani oleh Petugas
Pendaftaran Wajib Pajak setelah Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib
Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah diisi
secara lengkap.
5. Dalam hal Wajib Pajak
dan/atau PKP mengajukan pindah melalui KPP Baru, KPP Baru meneruskan Permohonan
Pindah ke KPP Lama untuk ditindaklajuti oleh KPP Lama.
6. KPP Lama menerbitkan
Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan secara lengkap dan diberikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP
terdaftar serta ditembuskan ke KPP Baru.
7. KPP Baru menerbitkan
SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak diterimanya tembusan Surat Pindah dari KPP Lama.
8. KPP Lama menerbitkan
Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
9. Dalam hal Wajib Pajak
dan/atau PKP terdaftar mengajukan permohonan perubahan data, KPP menerbitkan
SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
10. Setelah menerbitkan
SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 1
tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi
lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka
membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak.
11. Dalam hal hasil
konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak
terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan
NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk
disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
12. Dalam hal tempat
tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak dan/atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala
KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran data yang
disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.
13. Dalam hal KPP menerima
permohonan perubahan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP
melalui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagaimana angka 9.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan
tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau
laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak
dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat
nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum
terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi,
disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh
para ahli waris;
4. WP Badan yang telah
dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap
(BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan
adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut
tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi
lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Pencabutan Pengukuhan PKP
1. PKP pindah alamat;
2. WP Badan yang telah
dibubarkan secara resmi;
3. PKP lainnya yang tidak
memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP
dilakukan melalui proses pemeriksaan.
Pendaftaran Objek
dan Subjek PBB
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh
subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas,
benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan
Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan
pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
- sketsa/denah objek pajak;
- fotokopi KTP dan NPWP;
- fotokopi sertifikat tanah;
- fotokopi akta jual beli;
- atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat
diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau
melalui teknologi internet dengan mencetak langsung dari tautan ini.
Pendataan Objek
dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor
Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya
untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
- Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya
belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
- Identifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai
peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak
mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
- Verifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai
peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data
administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
- Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai
sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat
digunakan untuk menentukan posisi relatif OP
.
Sanksi
Barangsiapa karena kealpaannya :
- tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal
Pajak;
- menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Sehingga menimbulkan kerugian pada
Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.
Barangsiapa dengan sengaja :
- tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal
Pajak;
- menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
- memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
- tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen
lainnya;
- tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang
diperlukan;
Sehingga menimbulkan kerugian pada
Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda
setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang.
0 komentar:
Posting Komentar