PEMINDAHBUKUAN WAJIB PAJAK
Pemindah Bukuan
(Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak.
Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari
masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau
berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)
Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
Tatacara dan Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)
Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
0 komentar:
Posting Komentar