Pendaftaran
Objek dan Subjek PBB
Pendaftaran objek
PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP
secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan
pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
- sketsa/denah objek pajak;
- fotokopi KTP dan NPWP;
- fotokopi sertifikat tanah;
- fotokopi akta jual beli;
- atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP
disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain
yang ditunjuk atau melalui teknologi internet dengan mencetak langsung
dari tautan
ini.
Pendataan
Objek dan Subjek PBB
Pendataan
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan
dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat
dilakukan dengan cara:
- Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta,
daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
- Identifikasi Objek Pajak
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto
yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data
administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
- Verifikasi Objek Pajak
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang
dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga
tahun terakhir secara lengkap.
- Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan
dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan
posisi relatif OP
.
Sanksi
Barangsiapa
karena kealpaannya :
- tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Sehingga
menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua)
kali pajak yang terutang.
Barangsiapa
dengan sengaja :
- tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
- memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
- tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
- tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
Sehingga
menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang
terutang.
0 komentar:
Posting Komentar