Selasa, 03 Juli 2012

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak


PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (RESTITUSI)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak :
  • Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • - Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
. Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
. Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut.
> Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
> Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
> Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
Pengembalian Pendahuluan
  1. WP dengan criteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  2. Surat Keputusan Pengambalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  3. Wajib Pajak dengan criteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat :
    1. SPT disampaikan tepat waktu dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
    3. Tidak pernah dijatuhi hukuman tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
    4. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan public atau BPKP dengan :
-Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau pendapat Wajar Dengan
Pengecualian, sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi
laba rugi fiscal,
-Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan
menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiscal,
  1. Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit akuntan public, juga dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak criteria tertentu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir dengan syarat :
- memenuhi criteria huruf a, b, dan c, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
  1. Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi criteria tertentu setiap bulan Januari
  2. Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi persyaratan WP criteria tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPH dan 1 (satu) bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima lengkap.
  4. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berupa SKPKB atau SKPLB atau SKPN dalam jangka waktu 10 tahun, terhadap WP yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  5. SPKB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India