PEMANTAUAN
PENERIMAAN
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S -
230/PJ.41/2004
Pengamanan Penerimaan Wajibn Pajak atau Intensifikasi
penerimaan dapat dilakukan melalui melalui :
a. Pemantauan atas
WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil
Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain
sebagainya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
b. Pemantauan dan
pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :
· Orang
Pribadi yang mengadakan acara-acara/kegiatan yang termasuk mewah seperti
pesta-pesta pernikahan yang dilakukan digedung/tempat mewah seperti hotel,
balai sidang, auditorium dan lain sebagainya;
· member/keanggotaan
golf;
· Pemilik
rumah mewah/vila mewah/kondominium/apartemen. Untuk itu diinstruksikan para
Kepala KPP agar berkoordinasi dengan KPPBB di wilayahnya masing-masing untuk
mendapatkan data yang berkaitan dengan hal tersebut terutama dengan menceknya
dalam buku 3, 4, dan 5;
· Dokter
yang melakukan praktek di rumah atau memiliki tempat praktek sendiri;
· Pemilik
mobil mewah & motor besar;
· Orang
pribadi yang membayar tagihan telepon di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) sebulan;
· Orang
Pribadi yang berlangganan listrik dengan daya di atas 3,5 kVA;
c. Peningkatan
pengawasan angsuran masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang angsurannya
termasuk kecil tetapi potensial dan dalam dua tahun terakhir ini tidak
mengalami kenaikan yang berarti. Terhadap WP tersebut agar diteliti kewajaran
pembayaran pajaknya, menindaklanjuti dengan himbauan agar menyetor
pajaknya sesuai kewajaran, dan/atau penerbitan STP sesuai ketentuan yang
berlaku.
d. Pengawasan terhadap
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu khususnya terhadap WP OPPT yang
potensial, dan bagi WP yang tidak/belum/kurang setor PPh Pasal 25 agar dihimbau
untuk segera setor dan/atau diterbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Melakukan
himbauan terhadap WP Orang Pribadi yang termasuk dalam daftar Wajib Pajak Besar
yang tidak/belum/kurang menyetor PPh Pasal 25 agar segera menyetor dan/atau
menerbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar