Selasa, 03 Juli 2012

Pengembalian Pendahuluan Pajak


PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK
Pengembalian Pendahuluan WP Syarat Tertentu :
Selain pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun 2007, melalui Pasal 17D, juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Mekanisme pengembalian antara keduanya sama saja yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak. Jangka waktu penyelesaiannya pun sama yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika WP dengan persyaratan tertentu sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian diperiksa ternyata diterbitkan SKPKB, sanksi yang dikenakan juga kenaikan 100%, sama halnya dengan kasus untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan diatur dalam Pasal 17D ayat (2) UU KUP, yaitu :
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
3.      Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
4.      Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Berdasarkan Pasal 17D ayat (3), batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar di atas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.
Berdasarkan ketentuan ini, persyaratan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :
1.      jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
2.      jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);atau
3.      jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Untuk Wajib Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan :
1.      jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
2.      jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:
1.      jumlah penyerahan menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
2.      jumlah lebih bayar menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu ini adalah :
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
·         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 40/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Pengembalian Pendahuluan WP Kriteria Tertentu :
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta pengembalian atau restitusi tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan penelitian saja kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka waktunyapun terhitung singkat yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Peryambahan Nilai (PPN). Bandingkan dengan jangka waktu 12 bulan jika dengan mekanisme biasa untuk melakukan restitusi.
Dengan adanya mekanisme pengembalian pendahuluan pajak ini, fihak Wajib Pajak dan fihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sama-sama diuntungkan. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak, mekanisme ini akan menguntungkan dari sisi cashflowkarena tidak perlu menunggu lama untuk meminta pengembalian atau restitusi pajak. Sementara bagi DJP, mekanisme ini dapat menghemat tenaga pemeriksa pajak sehingga energi pemeriksa tidak hanya dihabiskan untuk melakukan pemeriksaan lebih bayar tetapi juga untuk melakukan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang masih rendah tingkat kepatuhan dan ketaatannya terhadap ketentuan pajak.
Agar kemudahan ini tidak disalahgunakan oleh Wajib Pajak yang berniat tidak baik, UU KUP memberikan ancaman sanksi berupa kenaikan 100% jika berdasarkan hasil pemeriksaan tenyata terhadap Wajib Pajak ditebitkan SKPKB. Dengan demikian, hanya Wajib Pajak yang memang taatlah yang akan menggunakan kemudahan ini.
Kriteria Tertentu
Seperti dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang dapat menggunakan mekanisme pengembalian pendahuluan ini adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dijelaskan dalam Pasal 17C ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007, yaitu :
1.      tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
2.      tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
3.      Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
4.      tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
1.      tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam 3  tahun terakhir;
2.      dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
3.      SPT Masa yang terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan teknis tentang tatacara penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu serta prosedur penerbitan SKPPKP diatur dalam :
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
·         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ./2008 Tentang Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India