PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK
Pengembalian Pendahuluan WP Syarat Tertentu :
Selain pengembalian
pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun
2007, melalui Pasal 17D, juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk
Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Mekanisme pengembalian antara keduanya
sama saja yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak.
Jangka waktu penyelesaiannya pun sama yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan
1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika WP dengan persyaratan
tertentu sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian diperiksa ternyata
diterbitkan SKPKB, sanksi yang dikenakan juga kenaikan 100%, sama halnya dengan
kasus untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan
pengembalian pendahuluan diatur dalam Pasal 17D ayat (2) UU KUP, yaitu :
1. Wajib Pajak orang
pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran
usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
3. Wajib Pajak badan
dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah
tertentu; atau
4. Pengusaha Kena Pajak
yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan
jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Berdasarkan Pasal 17D ayat (3), batasan jumlah peredaran
usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar di atas diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.03/2009.
Berdasarkan ketentuan ini, persyaratan untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah Wajib Pajak
Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :
1. jumlah peredaran usaha
yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan
batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
2. jumlah lebih bayar
menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah);atau
3. jumlah lebih bayar
menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak 0,5% (setengah persen) dari
jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Untuk Wajib Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan :
1. jumlah peredaran usaha
yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
2. jumlah lebih bayar
menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan:
1. jumlah penyerahan
menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
2. jumlah lebih bayar
menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua
puluh delapan juta rupiah).
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan pengembalian pendahuluan untuk Wajib
Pajak dengan Persyaratan Tertentu ini adalah :
· Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
· Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 40/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Pengembalian Pendahuluan WP Kriteria Tertentu :
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1
Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi)
pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17C
UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu)
boleh meminta pengembalian atau restitusi tanpa perlu dilakukan pemeriksaan
terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan penelitian saja kemudian diterbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka
waktunyapun terhitung singkat yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1
bulan untuk Pajak Peryambahan Nilai (PPN). Bandingkan dengan jangka waktu 12
bulan jika dengan mekanisme biasa untuk melakukan restitusi.
Dengan adanya mekanisme pengembalian pendahuluan pajak ini,
fihak Wajib Pajak dan fihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sama-sama
diuntungkan. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak, mekanisme ini akan
menguntungkan dari sisi cashflowkarena tidak perlu menunggu lama
untuk meminta pengembalian atau restitusi pajak. Sementara bagi DJP, mekanisme
ini dapat menghemat tenaga pemeriksa pajak sehingga energi pemeriksa tidak
hanya dihabiskan untuk melakukan pemeriksaan lebih bayar tetapi juga untuk
melakukan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang masih rendah
tingkat kepatuhan dan ketaatannya terhadap ketentuan pajak.
Agar kemudahan ini tidak disalahgunakan oleh Wajib Pajak
yang berniat tidak baik, UU KUP memberikan ancaman sanksi berupa kenaikan 100%
jika berdasarkan hasil pemeriksaan tenyata terhadap Wajib Pajak ditebitkan SKPKB.
Dengan demikian, hanya Wajib Pajak yang memang taatlah yang akan menggunakan
kemudahan ini.
Kriteria Tertentu
Seperti dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang dapat
menggunakan mekanisme pengembalian pendahuluan ini adalah Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu. Kriteria ini dijelaskan dalam Pasal 17C ayat (2) UU Nomor 28
Tahun 2007, yaitu :
1. tepat waktu dalam
menyampaikan Surat Pemberitahuan
2. tidak mempunyai
tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
3. Laporan Keuangan
diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
4. tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir
Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat
Pemberitahuan adalah:
1. tepat waktu dalam
menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun terakhir;
2. dalam Tahun Pajak
terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November
yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak
berturut-turut; dan
3. SPT Masa yang
terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian
SPT Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah
keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir
pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan teknis tentang tatacara penetapan Wajib Pajak
dengan Kriteria tertentu serta prosedur penerbitan SKPPKP diatur dalam :
· Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak
dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak
· Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ./2008 Tentang Penetapan Wajib Pajak
Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak
0 komentar:
Posting Komentar