Sabtu, 16 Juni 2012

Definisi Jurusita Pajak



Jurusita
            Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. (UU PPSP, pasal 1, angka 6)    
Syarat Jurusita Pajak
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 ,pasal 2. Syarat – syarat menjadi jurusita pajak adalah:
  1. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat ;
  2. Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (Gol. II/a);
  3. Berbadan sehat;
  4. Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; 
  5. Jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian. 

Tugas Jurusita :
Berdasarkan UU PPSP pasal 5 ayat 1, Tugas Jurusita Pajak adalah:
a)      melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b)      memberitahukan Surat Paksa;
c)      melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d)     melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Weweang dalam penagihan seketika dan sekaligus
Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus apabila :
        Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
        Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
Wewenang jurusita :
Berdasarkan UU PPSP pasal 3, Pejabat Pajak memiliki wewenang sebagai berikut:
a.       Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita. (UU PPSP, pasal 3, ayat 3).
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain. (UU PPSP, pasal 3, ayat 4)
c.       Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah    kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah. (UU PPSP, pasal 3, ayat 5)


Kewajiban Jurusita Pajak :
§  Memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
§  Memperlihatkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah penyanderaan (gijzeling);
§  Memberitahukan maksud dan tujuan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah penyanderaan (gijzeling) .

Sumpah Jurusita Pajak:
     Berdasarkan pasal 4 UU No. 19 Tahun 2000. Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil janji atau sumpah menurut agama dan kepercayaannya yang berbunyi:
“Saya bersumpah/berjanji dengansungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atautidak langsung, dengan menggunakan nama atau caraapapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa punjuga.”
“Sayabersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidaklangsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa sayaakan setia kepada dan akan mempertahankan sertamengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negaraRepublik Indonesia.”

Pemberhentian Jurusita Pajak :
Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 Jurusita Pajak diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a.       meninggal dunia;
b.      pensiun;
c.       karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya;
d.      ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e.       melakukan perbuatan tercela;
f.       melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
g.      sakit jasmani atau rohani terus menerus.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India