Jurusita
Jurusita Pajak adalah pelaksana
tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. (UU PPSP, pasal 1, angka
6)
Syarat Jurusita Pajak
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 ,pasal 2. Syarat –
syarat menjadi jurusita pajak adalah:
- Berijazah serendah-rendahnya
Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat ;
- Berpangkat serendah-rendahnya
Pengatur Muda (Gol. II/a);
- Berbadan sehat;
- Lulus pendidikan dan latihan
Jurusita Pajak;
- Jujur, bertanggung jawab, dan penuh
pengabdian.
Tugas Jurusita :
Berdasarkan
UU PPSP pasal 5 ayat 1, Tugas Jurusita Pajak adalah:
a) melaksanakan
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b) memberitahukan
Surat Paksa;
c) melaksanakan
penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan; dan
d) melaksanakan
penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Weweang
dalam penagihan seketika dan sekaligus
Jurusita
Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus apabila :
• Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
• Penanggung Pajak memindahtangankan barang
yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan
kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
Wewenang jurusita :
Berdasarkan
UU PPSP pasal 3, Pejabat Pajak memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Dalam
melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua
ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek
sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung
Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek
sita. (UU PPSP, pasal 3, ayat 3).
- Dalam melaksanakan tugasnya,
Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen
yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat,
Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain. (UU PPSP, pasal 3, ayat 4)
c. Jurusita
Pajak menjalankan tugas di wilayah
kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah. (UU PPSP, pasal 3, ayat 5)
Kewajiban Jurusita Pajak :
§ Memperlihatkan
kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
§ Memperlihatkan
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah
penyanderaan (gijzeling);
§ Memberitahukan
maksud dan tujuan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah penyanderaan (gijzeling) .
Sumpah
Jurusita Pajak:
Berdasarkan pasal 4 UU No. 19 Tahun 2000.
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil janji atau sumpah menurut
agama dan kepercayaannya yang berbunyi:
“Saya
bersumpah/berjanji dengansungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan
saya ini, langsung atautidak langsung, dengan menggunakan nama atau caraapapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa punjuga.”
“Sayabersumpah/berjanji
bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatan saya ini,
tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidaklangsung dari siapa pun juga
sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya
bersumpah/berjanji bahwa sayaakan setia kepada dan akan mempertahankan
sertamengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang
Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi
negaraRepublik Indonesia.”
Pemberhentian Jurusita Pajak :
Sesuai
dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 Jurusita Pajak
diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. meninggal
dunia;
b. pensiun;
c. karena
alih tugas atau kepentingan dinas lainnya;
d. ternyata
lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e. melakukan
perbuatan tercela;
f. melanggar
sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
g. sakit
jasmani atau rohani terus menerus.
0 komentar:
Posting Komentar