Dalam melakukan
pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh fiscus atau fungsional pemeriksa pajak
tentu harus berpedoman terhadap hak dan kewajibannya sebagai pemeriksa pajak agar
tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan tentunya untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, apakah wp dalam menjalankan kewajiban perpajakannya telah
sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku. berikut ini adalah hak dan kewajiban
pemeriksa pajak:
KEWAJIBAN PEMERIKSA
PAJAK
Kewajiban Pemeriksa
Pajak untuk Jenis Pemeriksaan Lapangan:
- menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memperlihatkan Tanda Pengenal
Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada
waktu melakukan Pemeriksaan;
- menjelaskan alasan dan tujuan
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memperlihatkan Surat Tugas kepada
Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memberikan hak hadir kepada Wajib
Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu
yang telah ditentukan;
- melakukan pembinaan kepada Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mengembalikan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya
yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang
tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Kewajiban Pemeriksa
Pajak untuk Jenis Pemeriksaan Lapangan:
- memperlihatkan Tanda Pengenal
Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada
waktu Pemeriksaan;
- menjelaskan alasan dan tujuan
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
- memperlihatkan Surat Tugas kepada
Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- memberitahukan secara tertulis
hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- melakukan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas waktu yang telah
ditentukan;
- memberi petunjuk kepada Wajib Pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan
dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mengembalikan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya
yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang
tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
KEWENANGAN PEMERIKSA
PAJAK
Dalam hal Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan
jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
- melihat dan/atau meminjam buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen
lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- mengakses dan/atau mengunduh data
yang dikelola secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau
ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut
diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang
dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- meminta kepada Wajib Pajak untuk
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
- menyediakan tenaga dan/atau
peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang
dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- memberi kesempatan kepada Pemeriksa
Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- menyediakan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan
dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak;
5. melakukan
penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak
bergerak;
6. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
7. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:
6. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
7. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:
- memanggil Wajib Pajak untuk datang
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;
- melihat dan/atau meminjam buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen
lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- meminta kepada Wajib Pajak untuk
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
- meminta keterangan lisan dan/atau
tertulis dari Wajib Pajak;
- meminjam kertas kerja pemeriksaan
yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
- meminta keterangan dan/atau bukti
yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib
Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Pemeriksa Pajak
berwenang melakukan penyegelan dalam
hal Wajib Pajak:
- tidak memberikan kesempatan untuk
memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak
bergerak; dan/atau
- tidak memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan
untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka
barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
0 komentar:
Posting Komentar