PELAPORAN USAHA WAJIB PAJAK
Berdasarkan Pasal
2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, Wajib Pajak
badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi
ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapa Wajib Pajak
yang memenuhi ketentuan PKP? Berdasarkan Pasal 1 UU PPN 1984, PKP adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, Pengusaha
Kecil boleh memilih untuk dikukuhkan PKP atau tidak.
Batasan Pengusaha
Kecil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah
pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
Batas Waktu
Pelaporan Kegiatan Usaha :
Kapan batas waktu
pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP? Jawabannya ada di Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Kewajiban
melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut
dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00 terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas
waktu pelaporan kegiatan usahanya adalah pada tanggal 30 April 2012.
Tempat
Pelaporan Kegiatan Usaha :
Tempat bagi Wajib
Pajak di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
adalah di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
- Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tempat pelaporan
usaha di KPP tertentu ini adalah untuk Wajib Pajak tertentu yang
pengadministrasian nya tidak didasarkan pada wilayah, tapi misalnya pada jenis
Wajib Pajaknya atau memang ditentukan seperti Wajib Pajak yang terdaftar di KPP
LTO, KPP Madya, atau KPP di lingkungan Kanwil Khusus.
Wajib Pajak yang
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan
tertulis. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
melakukan pengukuhan PKP paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap. Proses pengukuhan PKP ini dilakukan melalui
kegiatan verifikasi.
2 komentar:
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
Thanks ya
Posting Komentar