A. Pelaporan
Usaha Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.03/2012, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapa Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan PKP? Berdasarkan
Pasal 1 UU PPN 1984, PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil
dikecualikan dari kewajiban melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP. Artinya, Pengusaha Kecil boleh memilih untuk dikukuhkan PKP atau
tidak.
Batasan Pengusaha Kecil berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
Batas
Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha :
Kapan batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
PKP? Jawabannya ada di Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun
buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp
600.000.000,00.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00
terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu pelaporan kegiatan usahanya
adalah pada tanggal 30 April 2012.
Tempat
Pelaporan Kegiatan Usaha :
Tempat bagi Wajib Pajak di atas untuk melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah di :
- Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;
atau
- Kantor
Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tempat pelaporan usaha di KPP tertentu ini adalah untuk
Wajib Pajak tertentu yang pengadministrasian nya tidak didasarkan pada wilayah,
tapi misalnya pada jenis Wajib Pajaknya atau memang ditentukan seperti Wajib
Pajak yang terdaftar di KPP LTO, KPP Madya, atau KPP di lingkungan Kanwil
Khusus.
Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis. Berdasarkan permohonan
tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengukuhan PKP paling lambat
5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses
pengukuhan PKP ini dilakukan melalui kegiatan verifikasi.
B.
PEMANTAUAN
PENERIMAAN
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak, nomor S - 230/PJ.41/2004
Pengamanan Penerimaan Wajibn Pajak atau
Intensifikasi penerimaan dapat dilakukan melalui melalui :
a. Pemantauan
atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil Presiden,
Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
b. Pemantauan
dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :
·
Orang Pribadi yang mengadakan
acara-acara/kegiatan yang termasuk mewah seperti pesta-pesta pernikahan yang
dilakukan digedung/tempat mewah seperti hotel, balai sidang, auditorium dan
lain sebagainya;
·
member/keanggotaan golf;
·
Pemilik rumah mewah/vila
mewah/kondominium/apartemen. Untuk itu diinstruksikan para Kepala KPP agar
berkoordinasi dengan KPPBB di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan data
yang berkaitan dengan hal tersebut terutama dengan menceknya dalam buku 3, 4, dan 5;
·
Dokter yang melakukan praktek di
rumah atau memiliki tempat praktek sendiri;
·
Pemilik mobil mewah & motor
besar;
·
Orang pribadi yang membayar tagihan
telepon di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan;
·
Orang Pribadi yang berlangganan
listrik dengan daya di atas 3,5 kVA;
c. Peningkatan
pengawasan angsuran masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang angsurannya termasuk
kecil tetapi potensial dan dalam dua tahun terakhir ini tidak mengalami
kenaikan yang berarti. Terhadap WP tersebut agar diteliti kewajaran pembayaran
pajaknya, menindaklanjuti dengan himbauan
agar menyetor pajaknya sesuai kewajaran, dan/atau penerbitan STP sesuai
ketentuan yang berlaku.
d. Pengawasan
terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu khususnya terhadap WP
OPPT yang potensial, dan bagi WP yang tidak/belum/kurang setor PPh Pasal 25
agar dihimbau untuk segera setor dan/atau diterbitkan STP sesuai ketentuan yang
berlaku.
e. Melakukan
himbauan terhadap WP Orang Pribadi yang termasuk dalam daftar Wajib Pajak Besar
yang tidak/belum/kurang menyetor PPh Pasal 25 agar segera menyetor dan/atau
menerbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.
C. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(RESTITUSI)
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan
WP tidak punya hutang pajak lain.
Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak :
- Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan
permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) setempat.
- - Direktur Jenderal
Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
. Untuk PPh,
jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
. Untuk PPN,
jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat
pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak yang terutang
adalah jumlah pajak keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh
Pemungut PPN tersebut.
> Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar
dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
tidak seharusnya terutang.
> Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan
diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan
keputusan Direktur Jenderal Pajak.
> Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak
permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka
permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat
1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
Pengembalian
Pendahuluan
- WP dengan criteria
tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- Surat Keputusan
Pengambalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib
Pajak tertentu.
- Wajib Pajak dengan
criteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
dengan syarat :
- SPT disampaikan tepat
waktu dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Tidak mempunyai
tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh ijin
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Tidak pernah dijatuhi
hukuman tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun
terakhir.
- Laporan Keuangan
diaudit oleh akuntan public atau BPKP dengan :
-Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian atau pendapat Wajar Dengan
Pengecualian,
sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi
laba rugi
fiscal,
-Laporan audit
disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan
menyajikan
rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiscal,
- Wajib Pajak yang
laporan keuangannya tidak diaudit akuntan public, juga dapat mengajukan
permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak criteria tertentu paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir dengan syarat :
- memenuhi
criteria huruf a, b, dan c, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh
Direktur
Jenderal Pajak.
- Kepala Kantor Wilayah
DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi
criteria tertentu setiap bulan Januari
- Wajib Pajak yang
penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan
dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi persyaratan WP criteria
tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
PPN.
- Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat 3
(tiga) bulan untuk PPH dan 1 (satu) bulan untuk PPN, sejak permohonan
diterima lengkap.
- Direktur Jenderal Pajak
dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berupa
SKPKB atau SKPLB atau SKPN dalam jangka waktu 10 tahun, terhadap WP yang
telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
- SPKB yang diterbitkan
ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan 100% dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak.
D. PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK
Pengembalian Pendahuluan WP Syarat
Tertentu :
Selain pengembalian
pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun
2007, melalui Pasal 17D, juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk
Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Mekanisme pengembalian antara keduanya
sama saja yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak. Jangka
waktu penyelesaiannya pun sama yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1
bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika WP dengan persyaratan tertentu
sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian diperiksa ternyata
diterbitkan SKPKB, sanksi yang dikenakan juga kenaikan 100%, sama halnya dengan
kasus untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak
yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan diatur dalam
Pasal 17D ayat (2) UU KUP, yaitu :
1.
Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2.
Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah
peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
3.
Wajib
Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan
jumlah tertentu; atau
4.
Pengusaha
Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Berdasarkan Pasal
17D ayat (3), batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah
lebih bayar di atas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.
Berdasarkan
ketentuan ini, persyaratan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menyelenggarakan pembukuan dengan :
1.
jumlah
peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling
banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto;
2.
jumlah
lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah);atau
3.
jumlah
lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak 0,5% (setengah
persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Untuk Wajib
Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak adalah Wajib Pajak badan dengan :
1.
jumlah
peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
2.
jumlah
lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Untuk
Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:
1.
jumlah
penyerahan menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
2.
jumlah
lebih bayar menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00
(dua puluh delapan juta rupiah).
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan
pelaksanaan pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan Persyaratan
Tertentu ini adalah :
·
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
·
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 40/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Pengembalian Pendahuluan WP Kriteria
Tertentu :
Sejak
berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan
istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan
ini, yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib
Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta pengembalian atau restitusi
tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan
penelitian saja kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka waktunyapun terhitung singkat yaitu 3 bulan
untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Peryambahan Nilai (PPN).
Bandingkan dengan jangka waktu 12 bulan jika dengan mekanisme biasa untuk
melakukan restitusi.
Dengan adanya
mekanisme pengembalian pendahuluan pajak ini, fihak Wajib Pajak dan fihak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sama-sama diuntungkan. Bagi Wajib Pajak yang
patuh dan taat pajak, mekanisme ini akan menguntungkan dari sisi cashflowkarena
tidak perlu menunggu lama untuk meminta pengembalian atau restitusi pajak.
Sementara bagi DJP, mekanisme ini dapat menghemat tenaga pemeriksa pajak
sehingga energi pemeriksa tidak hanya dihabiskan untuk melakukan pemeriksaan
lebih bayar tetapi juga untuk melakukan penggalian potensi pajak terhadap Wajib
Pajak yang masih rendah tingkat kepatuhan dan ketaatannya terhadap ketentuan pajak.
Agar kemudahan
ini tidak disalahgunakan oleh Wajib Pajak yang berniat tidak baik, UU KUP
memberikan ancaman sanksi berupa kenaikan 100% jika berdasarkan hasil
pemeriksaan tenyata terhadap Wajib Pajak ditebitkan SKPKB. Dengan demikian,
hanya Wajib Pajak yang memang taatlah yang akan menggunakan kemudahan ini.
Kriteria Tertentu
Seperti
dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang dapat menggunakan mekanisme pengembalian
pendahuluan ini adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria ini
dijelaskan dalam Pasal 17C ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007, yaitu :
1.
tepat
waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
2.
tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang
telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
3.
Laporan
Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
4.
tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terakhir
Termasuk dalam
pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
1.
tepat
waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun terakhir;
2.
dalam
Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai
dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis
pajak dan tidak berturut-turut; dan
3.
SPT
Masa yang terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu
penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib
Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember.
Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam
pengertian tunggakan pajak
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan
teknis tentang tatacara penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu serta
prosedur penerbitan SKPPKP diatur dalam :
·
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak
dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak
·
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ./2008 Tentang Penetapan Wajib Pajak
Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak
E. Pemindahbukuan
Wajib Pajak
Pemindah
Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak.
Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari
masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau
berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
Tatacara dan
Syarat :
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan
yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Perusahaan yang berhak atau
kuasanya dengan melampirkan :
1. Asli SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk
dipindahbukukan
2. Asli Pemberitahuan Impor Barang / PIB dalam hal
Pbk untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
3. Daftar Nominatif WP yang menerima
pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4. Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran
yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke
jenis pajak lain (dalam hal alas an Pbk karena kelebihan setor/bayar)
Jangka Waktu
Penyelesaian :
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari
pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)