Senin, 13 Februari 2012

Pajak Bumi dan Bangunan Indonesia


a)   Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan
         Pada awalnya Pajak Bumi dan Banguanan dibawa oleh Pemertintah Kolonial Inggris dengan sistem Land Rent “Sewa Tanah”, dan berubah menjadi Lande Rente pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada masa pemerintahan Jepang berubah menjadi Pajak Tanah (Jepang). Setelah Indonesia merdeka sebutan ini menjadi Pajak Hasil Bumi (PHB) dan kemudian berubah menjadi IPEDA (UU No. 11 tahun 1995) pada pemerintahan tahun1955. Pada tahun 1983, terjadi reformasi Perpajakan secara menyeluruh, dan pajak ini berubah nama menjadi Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) yang berarti Pajak kebendaan atas bumi dan Bangunan.
b)   Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
ü  UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB
ü  UU No. 12 Tahun 1994
ü  PP No. 25 Tahun 2002 (tentang pengenaan NJKP)
ü  PMK No. 150/PMK.03/2010 (tentang NJOP)
ü  KEP – 16/PJ.6/1998
ü  UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Berdasarkan PDRD tidak ada NJKP)

c)    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
·        Subyek Pajak Bumi dan Banguanan
1.    Orang Pribadi atau badan yang memiliki hak dan atau memperoleh manfaat atas bumi
2.    Orang Pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan
·        Obyek Pajak Bumi dan Banguanan
1.    Bumi, yaitu Permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, termaksud laut wilayah Indonesia dan tubuh bumi yang ada di dalamnya.
2.    Bangunan, yaitu Konstruksi teknik yang ditaman atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan
·        Pendekatan Penilaian Obyek Pajak
Pendekatan Penilaian Obyek Pajak berdasarkan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan (untuk obyek pajak khusus).
·        Obyek tidak kena pajak
>> Digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan budaya
>>   Digunakan untuk kuburan atau peninggalan purbakalaan dan sejenisnya.
>>  Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan sejenisnya.
>>    Digunakan untuk perwakilan diplomatic dengan menggunakan asas perlakuan timbal balik
>>    Digunakan untuk organisasi internasional yang ditentukan menteri keuangan.
·        Pengenaan Pajak
ü NJOP
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat harga transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan, perbandingan obyek pajak lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai pengganti. Penilaiannya dilakukan dengan cara penilaian masal (obyek pajak umum) dan penilaian individual (untuk obyek pajak khusus atau bernilai tinggi)
ü NJOPTKP
NJOPTKP adalah nilai minimum obyek yang dikenakan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak, berdasarkan Permen 201. Apabila wajib pajak memiliki 2 bidang obyek atau lebih pajak maka wajib pajak hanya mendapatkan NJOTKP pada salah satu obyek pajak yang memiliki NJOP paling besar.
ü NJKP
NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. NJKP diatur pada PP 25 tahun 2002. Untuk obyek pajak dengan NJOP kurang dari Rp. 1 M, NJKP  yang ditetapkan adalah 20%. Dan untuk sektor perkebunan dan obyek pajak dengan NJOP sama dengan atau > 1M, NJKP yang ditetapkan adalah 40%.(untuk PBB Pemda tidak ada NJKP)
ü Tarif Pajak
Tarif pajak adalah tarif proposional yaitu 0,5% untuk pemerintah pusat. Untuk PBB daerah paling besar 0,3%.


by: Chandra Laksana ,,, 


Penulis : Chandra Laksana

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India