a) Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan
Pada awalnya Pajak Bumi dan Banguanan
dibawa oleh Pemertintah Kolonial
Inggris dengan sistem Land Rent “Sewa Tanah”, dan berubah menjadi Lande Rente
pada masa Pemerintahan Kolonial
Belanda.
Pada masa pemerintahan Jepang berubah menjadi Pajak Tanah (Jepang). Setelah
Indonesia merdeka sebutan ini menjadi Pajak Hasil Bumi (PHB) dan kemudian
berubah menjadi IPEDA (UU No. 11 tahun 1995) pada pemerintahan tahun1955. Pada
tahun 1983, terjadi reformasi Perpajakan secara menyeluruh, dan pajak ini
berubah nama menjadi Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) yang berarti Pajak
kebendaan atas bumi dan Bangunan.
b)
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
ü
UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB
ü
UU No. 12 Tahun 1994
ü
PP No. 25 Tahun 2002 (tentang pengenaan NJKP)
ü
PMK No. 150/PMK.03/2010 (tentang NJOP)
ü
KEP – 16/PJ.6/1998
ü
UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Berdasarkan
PDRD tidak ada NJKP)
c)
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
·
Subyek Pajak Bumi dan Banguanan
1. Orang
Pribadi atau badan yang memiliki hak dan atau memperoleh manfaat atas bumi
2. Orang
Pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas
bangunan
·
Obyek Pajak Bumi dan Banguanan
1. Bumi,
yaitu Permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, termaksud laut
wilayah Indonesia dan tubuh bumi yang ada di dalamnya.
2. Bangunan,
yaitu Konstruksi teknik yang ditaman atau dilekatkan secara tetap pada tanah
atau perairan
·
Pendekatan Penilaian Obyek Pajak
Pendekatan Penilaian Obyek
Pajak berdasarkan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan
pendapatan (untuk obyek pajak khusus).
·
Obyek tidak kena pajak
>> Digunakan untuk
melayani kepentingan umum, seperti tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan
dan budaya
>> Digunakan untuk kuburan atau peninggalan
purbakalaan dan sejenisnya.
>> Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan
wisata, taman nasional dan sejenisnya.
>>
Digunakan untuk perwakilan diplomatic dengan menggunakan asas perlakuan
timbal balik
>>
Digunakan untuk organisasi internasional yang ditentukan menteri
keuangan.
·
Pengenaan Pajak
ü NJOP
NJOP adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana
tidak terdapat harga transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan,
perbandingan obyek pajak lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai
pengganti. Penilaiannya dilakukan dengan cara penilaian masal (obyek pajak umum)
dan penilaian individual (untuk obyek pajak khusus atau bernilai tinggi)
ü NJOPTKP
NJOPTKP adalah nilai minimum
obyek yang dikenakan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak,
berdasarkan Permen 201. Apabila wajib pajak memiliki 2 bidang obyek atau lebih
pajak maka wajib pajak hanya mendapatkan NJOTKP pada salah satu obyek pajak
yang memiliki NJOP paling besar.
ü NJKP
NJKP adalah nilai jual yang
digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. NJKP diatur pada PP 25 tahun 2002.
Untuk obyek pajak dengan NJOP kurang dari Rp. 1 M, NJKP yang ditetapkan adalah 20%. Dan untuk sektor
perkebunan dan obyek pajak dengan NJOP sama dengan atau > 1M, NJKP yang
ditetapkan adalah 40%.(untuk PBB Pemda tidak ada NJKP)
ü Tarif
Pajak
Tarif pajak adalah tarif proposional
yaitu 0,5% untuk pemerintah pusat. Untuk PBB daerah paling besar 0,3%.